Kamis, 30 Desember 2010

Pelarangan menangkap ikan dengan racun dan arus listrik

News Up to Date.

Kroyolor, Baru-baru ini larangan untuk menangkap ikan disungai Desa Kroyolor. Larangan ini berlaku bagi siapa siapa saja yang menangkap ikan dengan racun ataupun juga menggunakan arus listrik. Bahkan larangan tersebut telah disahkan dalam keputusan desa. Menurut salah satu pengusul pelarangan tersebut, Teguh S. menangkap ikan dengan racun berbahaya bagi kesehatan yang mengkonsumsinya, serta penangkapan ikan dengan arus listrik menimbulkan ikan setress dan perkembangan ikannya jadi terganggu. Tidak heran, saat ini banyak dijumpai orang yang sedang mencari ikan dengan jarring dan memancing disungai.Denagan adanya peraturan tersebut diharapkan makhluk hidup yang hidup disungai dapat berkembang biak. Seharusnya tidak hanya itu larangan juga ditetapkan untuk membuang sampah disungai agar sungai bersih dan indah. (Agus R.A.)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Kritik dan Saran Anda Tuliskan Pada Formulir Komentar di Bawah Ini

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More