Kebijakan dari Bapepam LK dan Bank Indonesia untuk membatasi uang muka atau down payment dengan batas minimal 25 hingga 30 persen membuat penjualan kendaraan menjadi lesu.
Hal tersebut terlihat dari penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Polda Metro Jaya. Menurut data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sejak kebijakan tersebut efektif, penerbitan BPKB yang biasanya bisa mencapai 6.000 per hari turun menjadi 4.000 per hari.
"Sekarang turun jadi 4.000 sehari. Uang muka beli motor sekarang minimal harus 30 persen sejak Juni. Kalau dulu kan biasanya nggak pake DP sudah bisa nyicil motor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas, saat dihubungi, Rabu (1/8).
Dikatakan Sigit, semoga saja dengan kebijakan tersebut, bisa mengurangi kepadatan yang kerap terjadi di jalanan ibu kota.
Peraturan pembatasan DP mulai berlaku 15 Juni lalu. Surat edaran Bank Indonesia yang terbit pada Maret lalu menetapkan bahwa uang muka kredit perbankan kendaraan roda dua minimal 25 persen dari harga. Sementara untuk kendaraan roda empat minimal 30 persen.
Sementara Bapepam melalui Peraturan Menteri Keuangan menetapkan uang muka untuk roda dua minimal 20 persen dan roda empat minimal 25 persen.
sumber : merdeka.com
Hal tersebut terlihat dari penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Polda Metro Jaya. Menurut data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sejak kebijakan tersebut efektif, penerbitan BPKB yang biasanya bisa mencapai 6.000 per hari turun menjadi 4.000 per hari.
"Sekarang turun jadi 4.000 sehari. Uang muka beli motor sekarang minimal harus 30 persen sejak Juni. Kalau dulu kan biasanya nggak pake DP sudah bisa nyicil motor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas, saat dihubungi, Rabu (1/8).
Dikatakan Sigit, semoga saja dengan kebijakan tersebut, bisa mengurangi kepadatan yang kerap terjadi di jalanan ibu kota.
Peraturan pembatasan DP mulai berlaku 15 Juni lalu. Surat edaran Bank Indonesia yang terbit pada Maret lalu menetapkan bahwa uang muka kredit perbankan kendaraan roda dua minimal 25 persen dari harga. Sementara untuk kendaraan roda empat minimal 30 persen.
Sementara Bapepam melalui Peraturan Menteri Keuangan menetapkan uang muka untuk roda dua minimal 20 persen dan roda empat minimal 25 persen.
sumber : merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Kritik dan Saran Anda Tuliskan Pada Formulir Komentar di Bawah Ini